-->

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA BERDASARKAN LEGALITAS HUKUMNYA

Posted by on 17 July 2017 - 9:47 PM

Edukiper.com - Bentuk Badan Usaha dan Organisasi. Apa yang dimaksud dengan badan usaha? Bagaimana bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan badan hukumnya? Badan usaha adalah kesatuan organisasi dan ekonomi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat umum. Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa badan usaha merupakan suatu organisasi yang bersifat komersil.

Untuk membentuk suatu badan usaha, maka seorang wirausahawan harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai bentuk-bentuk badan usaha agar mengerti benar bagaimana bentuk badan usaha yang lebih tepat untuk dijalankannya.

Pada kesempatan ini, Edukiper akan membahas secara singkat bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan legalitas hukumnya. Berdasarkan legalitas hukum, badan usaha dibedakan menjadi perseorangan, persekutuan firma, persekutuan komanditer, perseoran terbatas, dan koperasi.

#1 Badan Usaha Perseorangan

Badan usaha perseorangan adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh seseorang dan ia bertindak sebagai pemimpin sekaligus bertanggung jawab atas segala pekerjaan. Karena hanya melibatkan perorangan, maka badan usaha ini cenderung mudah didirikan.

Badan usaha perseorangan umumnya merupakan badan usaha yang sederhana sehingga prosedurnya juga sederhana. Dari segi biaya, penguruan usaha perseorangan bisa dibilang lebih murah dibanding badan usaha lain. Selain itu, karena miliki sendiri maka akan cenderung lebih bebas dalam pengolahannya.

Baca juga : Kelebihan dan Kekurangan Perseorangan.

#2 Persekutuan Firma

Persekutuan firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang dan dalam hal ini biasanya mereka menggunakan nama bersama atau sebuah nama yang disepakati bersama sebagai nama badan usaha mereka.

Sama seperti perseorangan, prosedur pendirian persekutuan firma biasanya cenderung mudah karena biasanya dibentuk oleh orang-orang yang sudah saling kenal atau saling percaya. Pada persekutuan firma biasanya tugas dibagi sesuai keahliannya namun cenderung rentan perselisihan karena perbedaan pendapat.

Baca juga : Kelebihan dan Kelemahan Persekutuan Firma.

#3 Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer (CV) adalah bentuk bada usaha berupa perkumpulan di mana satu atau lebih mengikat diri untuk menyerahkan modal ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu atau beberapa anggota lainnya.

Pengusaha atau pemilik CV menjadi pimpinan atas perusahaan tersebut dan bertanggung jawab atas kelangsungan perusahaan. Sementara para penanam modal hanya bertindak sebagai pesero diam. CV umumnya dibentuk dengan nama bersama yang telah disepakati.

Baca juga : Keunggulan dan Kelemahan Persekutuan Komanditer.

#4 Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha berupa perseroan yang memperoleh modalnya dengan mengeluarkan sero-sero atau saham. Tiap orang dalam PT dapat memiliki satu atau lebih saham dan bertanggung jawab sesuai besar modal yang diserahkan.

Sesuai dengan namanya, pesero atau pemilik saham yang merupakan pemilik PT bertanggung jawab terhadap badan usaha secara terbatas. Artinya, tanggung jawab persero hanya sebatas pada modal yang disetorkan. Dividen yang diterima juga bergantung pada banyak saham yang dimiliki oleh masing-masing persero.

Baca juga : Keunggulan dan Kekurangan Perseroan Terbatas.

#5 Koperasi

Koperasi adalah badan usaha rakyat yang memiliki organisasi berciri kekeluargaan. Koperasi umumnya beranggotakan orang-orang atau badan hukum dan merupakan tatanan susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

Koperasi memiliki suatu prinsip yang membedakannya dengan bentuk badan usaha lainnya. Pada koperasi, keanggotaannya biasanya bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dalam koperasi dilakukan secara demokratis dan biasanya melalui musyawarah.

Dalam hal pembagian hasil usaha, koperasi menerapkan pembagian sisa hasil usaha secara adil yaitu disesuaikan dengan besarnya jasa usaha dari masing-masing anggota dan pemberian balas jasa terbatas tehadap modal.

Baca juga : Kebaikan dan Keburukan Bentuk Koperasi.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai bentuk-bentuk usaha berdasarkan legalitas hukumnya. Jika artikel ini bermanfaat, silahkan bagikan kepada teman anda melalui tombol share yang tersedia. Terimakasih.

0 comments :

Post a Comment